Kamis, 17 Mei 2012 | 10:16 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Status Antasari Saksi atau Tersangka?
Headline
Antasari Azhar - inilah.com/ Raya Abdullah
Oleh: Fitriya Usman
web - Senin, 4 Mei 2009 | 08:45 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Publik dapat dibuat binggung mengenai status Antasari dalam kasus pembunuhan PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Kepolisian dan kejaksaan agung harus mengklarifikasi. Apakah ketua KPK non aktif tersebut berstatus sebagai saksi atau tersangka?

"Ini memang sedikit membingungkan dan aneh. Karena pihak polisi menyatakan sebagai saksi. Tapi kumudian Kejagung menyatakan sebagai tersangka. Ini kan status hukumnya tidak sesuai," kata pengamat hukum pidana UI Rudi Satrio kepada INILAH.COM, Jakarta, Senin (4/5).

Status yang tidak jelas itu, lanjut Rudi, perlu diklarfikasi. Baik itu dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan pers itu sendiri. "Di media kan dikatakan dia sebagai tersangka, tapi kemudian jadi saksi hari ini," ujarnya.

Mengenai pihak Kejagung yang membantah, Rudi mengatakan apa yang dinyatakan itu berdasarkan surat yang diterima dari Kabareskrim, Irjen Pol Susno Duaji. Rudi membenarkan pernyataan kejaksaan. Namun, dia menyayangkan hal itu tidak seharusnya diumumkan ke publik.

"Ya, kalau kemudian seperti itu persisnya, ya, nggak salah kejagung menyatakan sebagai tesangka. Tapi masalahnya, surat kepolisian ini kan rahasia. Kenapa disampaikan ke publik? Jadi nggak jelas statusnya seperti apa," kataya.

Sebenarnya yang paling bertanggung jawab mengenai ini, imbuh Rudi, adalah pihak kepolisian. Pihak kepolisian yang harus mengklarifikasi. "Dan memang seharusnya 2 kriteria itu (adanya pernyataan sebagai saksi dan tersangka) tidak terjadi," tandasnya. [fit/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.