inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Pemantau Protes Dilarang Lihat Rekap

Headline
Jeirry Sumampow - inilah.com /Rony Wijaya
Oleh:
Rabu, 6 Mei 2009 | 16:11 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) yang terdiri dari gabungan sejumlah lembaga pemantau, memprotes pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara nasional oleh KPU yang berlangsung tertutup bagi pemantau.

Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow yang tergabung dalam KMPP, di Jakarta, Rabu (6/5), mengatakan, "Pemantau sama sekali dilarang masuk ke Ruang Sumba, Hotel Borobudur tempat rekapitulasi berlangsung."

Sejumlah perwakilan lembaga pemantau mendatangi Hotel Borobudur untuk meminta kejelasan tentang akses bagi pemantau. Namun, ketika hendak menuju Ruang Sumba tempat rekapitulasi berlangsung, para pemantau tersebut dilarang masuk karena tidak terdaftar sebagai undangan.

Mereka mendapat penjelasan dari salah seorang staf KPU yang mengatakan bahwa rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara berlangsung tertutup, hanya saksi partai politik, KPU provinsi, pengawas, dan Bawaslu yang diizinkan mengikuti rekapitulasi penghitungan suara secara langsung.

Setelah sekitar 20 menit berdialog dengan panitia penyelenggara, para pemantau tetap tidak diizinkan masuk. Menurut Jeirry, seharusnya KPU menghormati hak pemantau dengan memberikan ruang pada mereka untuk memantau langsung proses rekapitulasi nasional.

"Kita tidak mendapatkan akses memantau rekapitulasi sejak di tingkat kabupaten/kota. Padahal saat rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan di nasional akan terlihat jelas jika ada dugaan pelanggaran," katanya.

Jika pemantau tidak diberikan akses, Jeirry mempertanyakan siapa yang akan memantau jalannya proses rekapitulasi. "Kalau masalahnya karena menjaga ketertiban, saya pastikan pemantau tidak pernah membuat keributan. Tanpa ada pemantau, maka bagaimana ada data pembanding," katanya.

Padahal, lanjut dia, dalam UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif pasal 236 ayat 1 menyebutkan, pemantau pemilu mempunyai hak mengamati dan mengumpulkan informasi terhadap proses penyelenggaraan pemilu, memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS, mendapatkan akses informasi yang tersedia di KPU, dan menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.

Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara nasional yang dipimpin Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary berlangsung tertutup. Wartawan yang hendak mengikuti proses rekapitulasi disediakan ruang khusus, terpisah dari ruang rekapitulasi. Ruangan untuk wartawan dilengkapi dengan layar yang menampilkan hasil penghitungan suara yang dilakukan dan satu wireless untuk mendengarkan aktivitas yang berlangsung di Ruang Sumba. [*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.