INILAH.COM, Jakarta - Jika penetapan hasil Pemilu Legislatif 2009 oleh KPU dilakukan tepat waktu, maka mulai 9 Mei selama 3x24 jam MK diperkirakan akan kebanjiran perkara soal perselisihan hasil. Untuk mengantisipasinya, para pejabat institusi hukum di Indonesia menggelar rapat koordinasi di Gedung MK.
Rapat yang berlangsung Kamis (7/5) ini dihadiri oleh Ketua MK Mahfud MD, Ketua MA Harifin Tumpa, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Selain itu, hadir juga Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
Menurut Mahfud, rapat koordinasi ini dilakukan untuk menegaskan bahwa perkara pemilu yang ditangani MK adalah soal perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan suara dalam pemilu.
"Perselisihan itu adalah antara hasil yang ditetapkan KPU dengan penghitungan pemohon," katanya.
Mahfud menjelaskan, pengajuan permohonan perkara harus melalui DPP parpol masing-masing yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen parpol atau jabatan sejenisnya.
"Jadi tidak boleh permohonan diajukan oleh perorangan seperti anggota atau caleg," jelasnya.
Selain itu, Mahfud juga menyatakan bahwa MK tidak akan menerima perselisihan antar caleg dengan caleg secara perorangan atau dalam satu partai. Apabila caleg memiliki keberatan terhadap hasil KPU tapi DPP partainya tidak masalah maka harus diselesaikan dalam internal parpol itu.
Soal permasalahan DPT dan pelanggaran pemilu seperti money politics, Mahfud menegaskan, perkara tersebut tidak dapat dimohonkan ke MK. "Tidak semua hal yang berkaitan dengan pemilu dan masalah konstitusionalitas harus di selesaikan di MK," imbuhnya. [mut/ana]