INILAH.COM, Jakarta - KPU menjamin penghitungan suara nasional yang tengah dilakukan akan usai pada 9 Mei mendatang. Hal itu tertuang dalam rapat antara KPU, Bawaslu, MK, MA, Kejagung dan Polri di Gedung MK.
"Kesimpulannya bahwa KPU siap mengumumkan hasil penghitungan suara sekaligus komposisi kursi parpol-parpol pada 9 Mei pukul 19.00 malam. Untuk itu pada saat yang sama MK membuka loket pendaftaran perkara," ujar Ketua MK Mahfud MD usai rapat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/5).
Mahfud mengatakan, ada kemajuan yang dicatat dalam pemlu kali ini walau ada kekurangannya bahwa sampai 1 Mei, perkara yang sudah diajukan divonis sebanyak 166 kasus. Sementara yang masuk ke Polri sebanyak 810 kasus dan yang sudah dijatuhkan hukuman karena dinyatakan bermasalah sebanyak 127 kasus.
"Selain itu kita juga sepakat bahwa Polri siap melakukan pengamanan di KPU dan MK dalam dua hari yang akan datang," katanya.
Mahfud juga menyatakan bahwa MK tidak akan menerima perselisihan antar caleg dengan caleg secara perorangan atau dalam satu partai. Apabila caleg memiliki keberatan terhadap hasil KPU tapi DPP partainya tidak masalah maka harus diselesaikan dalam internal parpol itu.
Soal permasalahan DPT dan pelanggaran pemilu seperti money politics, Mahfud menegaskan, perkara tersebut tidak dapat dimohonkan ke MK. "Tidak semua hal yang berkaitan dengan pemilu dan masalah konstitusionalitas harus di selesaikan di MK," imbuhnya. [mut/ana]