Senin, 28 Mei 2012 | 17:02 WIB
Follow Us: Facebook twitter
MK Jamin Tak Ada Pemilu Ulang
Headline
Mahfud MD - inilah.com/ Subekti
Oleh:
web - Kamis, 7 Mei 2009 | 18:40 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan menerima pengaduan adanya praktik kecurangan pada pemilu legislatif (pileg). Namun, lembaga itu menjamin tidak akan memerintahkan penghitungan dan pemungutan suara ulang atas pengaduan itu.

Menurutnya, berdasarkan undang-undang, meskipun perkara yang masuk ke MK itu benar-benar curang namun tidak signifikan, tidak akan diperintahkan penghitungan dan pemungutan suara ulang. "Bahkan juga tidak diperiksa," kata Ketua MK Mahfud MD, usai Rakor Penanganan Perkara Pemilu, di gedung MK, Jakarta, Kamis (7/5).

Ia mencontohkan, apabila yang merasa dicurangi 100 ribu suara, namun bukti yang dikumpulkannya hanya 15 ribu suara. "Kan nggak ada guna menang 15 ribu suara," katanya.

Kendati demikian, ia menyatakan MK akan memberi keterangan kepada si pemohon tersebut bahwa dia kalah suara sekian. "Bukti yang Anda (pemohon) mengajukan sekian, maka ini tidak akan ada gunanya," katanya.

Namun, kata dia, soal tindak pidananya bisa saja diarahkan dalam kecurangan perolehan suara. "Sebagai tindak pidana umum kalau mau ditindaklanjuti," katanya. [*/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.