INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan menerima pengaduan adanya praktik kecurangan pada pemilu legislatif (pileg). Namun, lembaga itu menjamin tidak akan memerintahkan penghitungan dan pemungutan suara ulang atas pengaduan itu.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang, meskipun perkara yang masuk ke MK itu benar-benar curang namun tidak signifikan, tidak akan diperintahkan penghitungan dan pemungutan suara ulang. "Bahkan juga tidak diperiksa," kata Ketua MK Mahfud MD, usai Rakor Penanganan Perkara Pemilu, di gedung MK, Jakarta, Kamis (7/5).
Ia mencontohkan, apabila yang merasa dicurangi 100 ribu suara, namun bukti yang dikumpulkannya hanya 15 ribu suara. "Kan nggak ada guna menang 15 ribu suara," katanya.
Kendati demikian, ia menyatakan MK akan memberi keterangan kepada si pemohon tersebut bahwa dia kalah suara sekian. "Bukti yang Anda (pemohon) mengajukan sekian, maka ini tidak akan ada gunanya," katanya.
Namun, kata dia, soal tindak pidananya bisa saja diarahkan dalam kecurangan perolehan suara. "Sebagai tindak pidana umum kalau mau ditindaklanjuti," katanya. [*/nuz]