INILAH.COM, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara menyewa 2 pesawat untuk mengangkut surat suara dari Kabupaten Nias Selatan (Nisel) ke Kota Medan. Hal ini dilakukan setelah adanya instruksi KPU Pusat untuk melakukan penghitungan suara ulang di daerah itu.
"Kita menyewa 2 pesawat untuk memboyong surat suara dari Nisel, di mana seluruh biayanya ditanggung Pemprov Sumut," ujar Ketua Tim Koordinasi Pemilu Sumut, RE Nainggolan, Kamis (7/5).
Sedikitnya 150 ribu surat suara hasil pemilihan calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari 6 kecamatan di Kabupaten Nisel harus dihitung ulang di Kota Medan. Penghitungan ulang dilakukan karena jumlah suara yang terkumpul melebihi daftar pemilih tetap (DPT) di enam kecamatan tersebut.
Keenam kecamatan di Nisel itu masing-masing Kecamatan Gomo, Loluwau, Lolomatua, Teluk Dalam dan Amandraya.
"Dalam surat tersebut KPU Sumut diperintahkan melakukan penghitungan ulang suara di 6 kecamatan di Nisel. KPU Sumut meminta bantuan dana ke Pemprov Sumut dan kita sanggupi dengan mengalokasinya dari pos dana tidak terduga APBD 2009 yang berjumlah Rp53 miliar," ujar Nainggolan yang juga menjabat sebagai Sekda Provinsi Sumut.
Kemudian biaya lain juga ditanggung. Seperti biaya pengamanan, biaya penggandaan formulir, biaya pengganti transportasi petugas penghitung suara serta biaya transportasi pendukung proses rekapitulasi seperti 36 unit komputer dan printer, LCD dan mesin foto copy, kertas HVS dan kantong plastik.
"Seluruhnya ditanggung Pemprov Sumut sesuai permintaan KPU Sumut," ujarnya.
Penghitungan ulang surat suara tersebut harus sudah selesai pada 9 Mei 2009 pukul 14.00 WIB, untuk kemudian dilaporkan ke KPU. "Bila tidak selesai itu akan menjadi tanggung jawab KPU Sumut. Sementara posisi Pemprov Sumut hanya membantu semaksimal mungkin bagi kelancaran proses tersebut," tandasnya. [*/bar]