inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Komnas HAM: 40% Kehilangan Hak Pilih

Oleh:
Jumat, 8 Mei 2009 | 14:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Komnas HAM menyatakan telah terjadi penghilangan konstitusional pemilih dalam Pemilihan Legislatif pada 9 April 2009 sebanyak 25-40%. Karena itu, lembaga tersebut bertekad melakukan penyelidikan secara cepat.

"Ini merupakan bentuk kelalaian dan kegagalan negara dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam pemilu melihat skala jumlah pengaduan dan tuntutan dari yang kehilangan hak konstitusional, " ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Jakarta, Jumat (8/5).

Sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan Komnas HAM sebagaimana dimandatkan dalam Undang-undang No 39/1999 tentang HAM. Karena itu, lanjut Ifdhal, pihaknya akan mengambil keputusan untuk melakukan penyelidikan secara cepat.

"Guna melakukan pemastian hak konstitusional warga negara yang terlanggar. Komnas HAM telah membentuk tim penyelidik yang terdiri dari para anggota dan staf Komnas HAM serta tiga orang dari unsur masyarakat," jelas Ifdhal.

Tim penyelidik ini secara khusus ditugaskan untuk memastikan tingkat keparahan dari hilangnya hak konstitusional warga negara dalam Pemilu Legislatif. Juga memilah-milah dan membuat kategorisasi sebab-sebab utama dan yang mengikuti secara berjenjang dan memperlihatkan keterkaitan antar-sebab.

"Yang pada akhirnya membuat rekomendasi-rekomendasi solusi. Baik untuk menghadapi pemilihan presiden bulan Juli nanti maupun guna penyempurnaan penyelenggaraan Pemilu 2014, 2019 dan seterusnya," papar Ifdhal.

Selama proses penyelidikan Komnas HAM, sekurang-kurangnya ada tujuh masalah pokok beserta sejumlah masalah lainnya. "Telah berujung pada hilangnya hak konstitusional warga pada Pemilu 9 April lalu," jelasnya.

Ketujuh masalah pokok berikut masalah ikutan adalah carut-marutnya Sistem Administrasi Kependudukan Depdagri. Juga tidak adanya wawasan tentang pemenuhan hak sipil politik sebagai kewajiban negara oleh aparat pemerintah dan penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, tidak ada kebijakan khusus untuk sistem penganggaran pemilu. Juga ketidakmampuan kelembagaan KPU, serta sentralisasi wewenang di KPU. [*/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.