INILAH,COM, Jakarta - Ide pemilu khusus yang dilontarkan Ketua Komite Bangkit Indonesia, Rizal Ramli, sulit untuk diimplementasikan. Untuk mendata pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tidaklah mudah dan perlu waktu. Pemilu khusus dinilai tidak menyeselaikan masalah.
"Tidak perlu pemilu khusus karena itu tidak menyelesaikan masalah. Lagipula kalau buru-buru itu nggak akan selesaikan masalah. Inti permasalahannya saja belum tahu penyebabnya. Kalau itu dilakukan maka nanti akan terjadi pemilu khusus dan pemilu khusus lainnya," kata mantan anggota KPU, Ramlan Subakti, Jakarta, Jumat (8/5).
Memang, dijelaskan Ramlan, UU pemilu tidak mengatur mengenai adanya pemilu khusus. UU hanya yang mengatur mengenai kegiatan pemilu dan tata caranya. Untuk mendata pemilih yang tidak dan belum terdaftar itu tidak mudah dan perlu waktu.
Sebenarnya, lanjutnya, yang menjadi persoalan dan hal yang perlu di telaah adalah mengapa banyak pemilih yang tidak terdaftar. Itu hal paling penting mengapa bisa terjadi itu.
"Baru kemudian diketahui langkah-langkah supaya ke depan bisa dicegah. Yang paling utama adalah cai penyebabnya dulu mengapa banyak pemilih yang tidak terdaftar," tandasnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !