INILAH.COM, Jakarta - Menjelang akhir rekapitulasi suara nasional di 33 provinsi, KPU mengalami permasalahan. Ada 2 dari 77 dapil yang belum bisa disahkan. Kedua dapil itu dari Provinsi Maluku Utara yaitu Kabupaten Halmahera Barat dan Provinsi Sumatera Utara yaitu Kabupaten Nias Selatan.
Untuk itu KPU menggelar rapat pleno untuk membahasnya di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (9/5). Agendanya mendengarkan presentasi pemaparan dari KPU Provinsi Maluku Utara.
"Fakta pada saat presentasi menunjukkan terjadi inkonsistensi data yang ditampilkan oleh Provinsi Malut, menyangkut perolehan suara di tiap-tiap partai di tiap-tiap caleg. Inkonsistensi itu menyangkut masalah perolehan suara tiap caleg dan penjumlahannya," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Media Center KPU Jakarta, Sabtu (9/5).
Penyebabnya, jelas Putu, adalah persoalan yang sederhana, yaitu proses entry data-nya salah. Sehinggga di beberapa tempat, jumlahnya sebetulnya sudah tepat. Tetapi data perolehan suara calegnya yang beda. "Jadi nggak di-zoom-lah, itu intinya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Putu, terjadi perbedaan data yang dipegang oleh para saksi, Panwas, dan yang dipegang oleh KPU Provinsi. Terutama di Halmahera Barat dan Halmahera Utara. Oleh karena inkonsistensi data itu, hampir terjadi diseluruh partai, setelah dibacakan semuanya, Pleno memutuskan merekap ulang terhadap data KPU Provinsi, yang dimulai dari formulir DB (tingkat Kabupaten).
"Tadi kita membacakan kembali perolehan suara partai dan caleg tiap-tiap kabupaten, satu persatu. Kecuali Halmahera Barat yang oleh karena data DB-nya tidak ada. (Halmahera Barat diambil alih oleh KPU Provinsi karena tidak mampu menyelesaikan pleno tingkat Kabupaten). Tetapi data DB-nya tidak ada, lalu pleno memutuskan mengambil data DA (form kecamatan) yang dimiliki oleh panwas dan beberapa saksi," terangnya.
Putu menambahkan, saat ini data DA itulah yang direkap untuk nanti manjadi data Kabupaten. "Posisi sekarang dari 9 kecamatan, baru diselesaikan 6, sehingga mudah-mudahan setengah jam lagi data di kecamatan selesai. Lalu akan dimasukkan ke data kabupaten. Data kabupaten yang lain sudah selesai tadi jam makan siang. Jadi tinggal tunggu tunggu data dari Halmahera Barat," urainya.
Begitu data Halmahera Barat masuk, jelas Putu, maka perolehan suara untuk suara DPR RI Maluku Utara, suara sah dan tidak sahnya, sudah selesai. "Estimasi kita, kalau nanti itu diterima, maka bisa kita ketok palu, untuk DPR RI paling lama satu jam ke depan," tandasnya. [fit/sss]