INILAH.COM, Jakarta - Penetapan hasil Pemilu 2009 dipastikan molor. Jadwal sebelumnya pada Sabtu (9/5) pukul 19.30 WIB. Namun hingga pukul 20.45 WIB belum diumumkan.
Belum ada tanda-tanda KPU akan mengumumkan hasil pemilu dan justru meminta pandangan parpol terkait hasil rekapitulasi ulang di Nias Selatan, Sumut II yang hingga saat ini belum diterima KPU.
"Kami hanya ingin mendengar pendapat dari saksi parpol. Keputusan tetap ada pada rapat pleno KPU," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha dalam rapat pleno KPU bersama dengan saksi partai di Gedung KPU, Jakarta.
KPU memiliki 2 opsi untuk menindaklanjuti masalah ini. Pertama, KPU akan tetap mengesahkan hasil rekapitulasi Sumut II walaupun tanpa hasil rekapitulasi ulang di 6 kecamatan. Kedua, hasil penghitungan ulang di Nias Selatan menjadi bagian integral dari berita acara yang akan dilengkapi secara utuh.
Pendapat saksi terhadap kedua opsi tersebut beragam. Saksi dari PDIP Arif Wibowo berpendapat, apapun yang terjadi penetapan hasil pemilu harus dilaksanakan hari ini juga.
UU 10/2008 tentang Pemilu mengamanatkan pada KPU untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.
"Apapun hasilnya, yang kita persoalkan bukan rekapitulasi atau hitung ulang, kita berharap malam ini ada pengesahan," katanya.
Sementara saksi dari Partai Karya Perjuangan menyerahkan keputusan tersebut pada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Ia berharap keputusan tersebut yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara.
Setelah mendengarkan pendapat saksi, KPU memutuskan untuk menunda rapat pleno dan menyelenggarakan rapat pleno internal untuk mengambil keputusan sesegera mungkin.
"Otoritas pengambilan keputusan ada pada rapat pleno KPU sebagai forum tertinggi," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha. [*/sss]