Senin, 28 Mei 2012 | 17:06 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Briptu Andi Tersangka Peluru Nyasar
Oleh: Suriani
web - Senin, 11 Mei 2009 | 17:47 WIB
INILAH.COM, Makassar - Setelah melakukan uji balistik, Polwiltabes Makassar menetapkan anggota Polsek Makassar Briptu Andi Adi Alma'arif sebagai tersangka kasus peluru nyasar. Kecerobohannya menyebabkan Herman Boy (58) tewas diterjang timah panas.

"Penetapan Andi Adi sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan 4 rekannya, termasuk Brigpol Paulus, pemilik pistol jenis revolver. Pistol itulah yang digunakan tersangka untuk menembak korban. Dari peluru pistol itulah yang mengenai punggung sebab posisi luka, di sebelah kiri di bawa ketiak tembus ke jantung korban dan menyebabkannya meninggal dunia," tutur Kapolwiltabes Makassar Kombes Pol Burhanuddin Andi di Mapolwiltabes Makassar, Senin (11/5).

Dipaparkan dia, penetapan sebagai tersangka juga berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan uji balistik. Berdasarkan proyektil yang diambil dari 5 senjata revolver yang diperiksa, 1 di antaranya identik dengan timah yang diambil dari tubuh korban saat otopsi.

Dijadwalkan pada Selasa 12 Mei besok Andi Adi akan mulai diperiksa dan ditahan di Mapolwiltabes Makassar. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai pasal 359 KUHP. Sebab tersangka dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

Meski demikian, Andi Adi yang merupakan anggota Polsek Makassar ini belum tentu dipecat. Sebab ia melakukannya saat bertugas. Bahkan dalam persidangan nanti tersangka akan didampingi oleh kuasa hukum. "Tapi saat keluar dari LP bisa saja mendapat hukuman tambahan dari atasan, nanti kita akan lihat kesalahannya seperti apa," ucapnya.

Herman Boy adalah korban peluru nyasar saat terjadi bentrok antar kelompok di Pasar Karuwisi, Kelurahan Karuwisi dan Maccini, Kecamatan Makassar 3 Mei lalu. Untuk menghentikan pertikaian itu, polisi yang tiba di lokasi dan langsung melepaskan tembakan peringatan berkali-kali. Namun salah satu tembakan mengenai Herman Boy. [sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.