INILAH.COM, Makassar - Setelah melakukan uji balistik, Polwiltabes Makassar menetapkan anggota Polsek Makassar Briptu Andi Adi Alma'arif sebagai tersangka kasus peluru nyasar. Kecerobohannya menyebabkan Herman Boy (58) tewas diterjang timah panas.
"Penetapan Andi Adi sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan 4 rekannya, termasuk Brigpol Paulus, pemilik pistol jenis revolver. Pistol itulah yang digunakan tersangka untuk menembak korban. Dari peluru pistol itulah yang mengenai punggung sebab posisi luka, di sebelah kiri di bawa ketiak tembus ke jantung korban dan menyebabkannya meninggal dunia," tutur Kapolwiltabes Makassar Kombes Pol Burhanuddin Andi di Mapolwiltabes Makassar, Senin (11/5).
Dipaparkan dia, penetapan sebagai tersangka juga berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan uji balistik. Berdasarkan proyektil yang diambil dari 5 senjata revolver yang diperiksa, 1 di antaranya identik dengan timah yang diambil dari tubuh korban saat otopsi.
Dijadwalkan pada Selasa 12 Mei besok Andi Adi akan mulai diperiksa dan ditahan di Mapolwiltabes Makassar. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai pasal 359 KUHP. Sebab tersangka dianggap lalai dalam menjalankan tugas.
Meski demikian, Andi Adi yang merupakan anggota Polsek Makassar ini belum tentu dipecat. Sebab ia melakukannya saat bertugas. Bahkan dalam persidangan nanti tersangka akan didampingi oleh kuasa hukum. "Tapi saat keluar dari LP bisa saja mendapat hukuman tambahan dari atasan, nanti kita akan lihat kesalahannya seperti apa," ucapnya.
Herman Boy adalah korban peluru nyasar saat terjadi bentrok antar kelompok di Pasar Karuwisi, Kelurahan Karuwisi dan Maccini, Kecamatan Makassar 3 Mei lalu. Untuk menghentikan pertikaian itu, polisi yang tiba di lokasi dan langsung melepaskan tembakan peringatan berkali-kali. Namun salah satu tembakan mengenai Herman Boy. [sss]