INILAH.COM, Jakarta - Miranda S Goeltom saat ini menjadi pejabat sementara (Pjs) Bank Indonesia pasca mundurnya Boediono dari jabatan Gubernur BI setelah dijadikan cawapre SBY pada pilpres mendatang.
"Secara undang-undang kalau Gubernur BI berhalangan seperti itu, saya yang akan menggantikan. Tapi saya cuma mau menjawab sebatas kapasitas di UU," ujar deputi gubernur senior BI tersebut.
Namun, anggota Komisi XI DPR, Dradjat Wibowo mengatakan Boediono tidak harus mengundurkan diri. Menurut UU, tidak ada perintah Gubernur BI mengundurkan diri kalau dia dicalonkan cawapres. "Yang ada adalah larangan untuk tidak rangkap jabatan di politik," ujarnya. [cms]