INILAH.COM, Jakarta - Perusahaan pertambangan yang akan go public diharuskan mempunyai cadangan sumber daya mineral minimal dapat mencukupi produksi selama 7 tahun, jika tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat mengantongi izin go public (IPO).
Hal itu kata Direktur Utama BEI Erry Firmansyah di Jakarta Senin (18/5), akan diatur dalam dalam peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai pencatatan atau listing perusahaan tambang di bursa. Selain itu dalam draft peraturan BEI juga dimuat aturan mengenai penunjukan penilai independen.
"Dalam draf khusus peraturan pencatatan perusahaan pertambangan bertujuan memberikan acuan bagi investor untuk mempertimbangkan investasinya pada saham emiten di sektor tersebut. Perlu ada penilai independen supaya investor tidak membeli kucing dalam karung," katanya.
Selain itu, draf peraturan pencatatan BEI juga memuat biaya pencatatan awal (listing fee) dan relisting saham ditetapkan menjadi Rp1 juta untuk tiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi saham, minimal Rp25 juta dan maksimal Rp250 juta. Pada aturan sebelumnya, aturan minimal Rp10 juta dan maksimal Rp150 juta.
Sementara itu, biaya pencatatan tahunan menjadi Rp500.000 untuk tiap kelipatan Rp1 miliar dari jumlah modal disetor terkini, minimal Rp20 juta dan maksimal Rp200 juta. Sebelumnya, minimal Rp5 juta dan maksimal Rp100 juta.
Adapun pada prosedur pencatatan, biaya pendaftaran disesuaikan menjadi Rp25 juta dan tidak dibedakan antara papan utama dan papan pengembangan. Sebelumnya, pencatatan pada papan utama dikenai biaya Rp15 juta dan papan pengembangan Rp10 juta.
Sementara itu Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito menilai, kenaikan batas minimum dan maksimum biaya pencatatan awal dan biaya tahunan cukup wajar. Pasalnya, batas minimum dan maksimum biaya pencatatan itu belum pernah naik selama 10 tahun. "Otoritas tidak pernah menaikkan biaya (pencatatan) sejak 10 tahun lalu," ujarnya. [*/cms]