INILAH.COM, Medan - Demo anarkis pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli Utara (Protap) pada 3 Februari lalu berbuntut tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat. Kini 16 terdakwa menjalani sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan. Pengamanan sidang berlangsung ketat.
Sidang digelar di PN Medan, Selasa (19/5). Dari 70 orang pelaku demo anarkis tersebut, 16 pelaku disidangkan perdana dengan 10 berkas. Pengawalan ketat berasal dari Polda Sumut dan Poltabes Medan.
Sidang perdana ini merupakan agenda pembacaan dakwaan dari majelis hakim yang diketuai Kadarisman dengan anggota Junilawati S Ardy Johan dan Panitera Pengganti (PP) Masni S. Dalam dakwaaannya, 16 tersangka pelaku demo anarkis dikenakan pasal 146, 170, 335, 160 dan 55 KUHP.
Saat berjalannya sidang, puluhan orang dari pendukung Protap sempat beraksi. Namun sidang berjalan aman. "Sekitar 400 personel polisi yang tergabung dari Polda Sumut dan Poltabes Medan dikerahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, di saat berlangsungnya sidang pelaku demo Protap. Turut terlibat pasukan anti huru-hara, Dalmas, Brimob, Satlantas," kata Kapoltabes Medan AKBP Imam Margono.
Keenambelas terdakwa adalah Roy Frans M Sagala, Fernando Situmorang, Christian Manurung, Erwin Lubis, Richard Ricardo Marbun Lumbanbatu, Gelmok Samosir, Tardi Siregar dan Wahidin. Selanjutnya, Joko Subiakto, Anju Mangasi Naibaho, Supri Hadi Hutapea, Sopan Megayanto Simanungkalit, Natatia Januari Sibuea, Dedi Lumbantongkup, Maraga Banjarnaor, Lintong Adelman Lumbantoruan, dan Urat H Lumbantoruan. [sss]