INILAH.COM, Surabaya - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan Keputusan Presiden yang menerima pengunduran diri Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia. Jabatan itu selanjutnya akan diisi berdasarkan Undang-undang BI.
"Keppres pemberhentian pak Boediono sudah ditandatangani presiden," kata Mensesneg Hatta Rajasa, di Surabaya, Jumat (22/5).
Menurut Hatta, dengan penerbitan Keppres ini, maka jabatan Gubernur BI secara resmi kosong. Selanjutnya akan dijabat sementara oleh Deputi Gubernur Senior (DGS) BI sesuai dengan undang-undang BI.
Hal serupa juga diungkapkan Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI Dyah Makijani. Ia membenarkan dengan Keppres itu, maka Miranda Goeltom sebagai DGS menjadi pejabat Gubernur BI sementara sampai dipilihnya Gubernur BI yang baru.
Boediono mengajukan surat memundurkan diri dari jabatannya pada 15 Mei lalu. Yakni, setelah ia dipilih oleh SBY sebagai cawapres untuk bertarung di Pilpres 8 Juli mendatang. [*/nuz]