INILAH.COM, Banjarmasin- Penggunaan Facebook sebagai salah satu sarana komunikasi lewat dunia maya bisa haram, bisa tidak. Haram dan tidaknya segala sesuatu tergantung dari niat.
"Kita tidak bisa memfatwakan Facebook itu haram atau sebaliknya, kecuali melihat kontekstualnya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Prof H Asywadie Syukur Lc, di Banjarmasin Minggu (24/5).
Mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu mengingatkan segala sesuatu tergantung atau bermula dari niat orang.
Sebagai contoh, pemanfaatan Facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka tidak bisa dibilang haram.
Tapi bila pemanfaatan Facebook untuk berkomunikasi dalam hal yang terlarang, baik secara hukum positif di Indonesia maupun menurut norma Islam maka penggunaan sarana tersebut bisa dikategorikan haram.
"Hal tersebut sama saja dengan kita memakai sepeda motor. Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya. Tapi sebaliknya bila untuk tujuan negatif atau dimanfaatkan dalam melakukan perbuatan jahat, maka hukum Islam pun tak membolehkan," lanjutnya.[*/ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !