Selasa, 29 Mei 2012 | 05:33 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Sulit Memfatwakan Facebook Haram
Oleh:
web - Minggu, 24 Mei 2009 | 19:02 WIB
INILAH.COM, Banjarmasin- Penggunaan Facebook sebagai salah satu sarana komunikasi lewat dunia maya bisa haram, bisa tidak. Haram dan tidaknya segala sesuatu tergantung dari niat.

"Kita tidak bisa memfatwakan Facebook itu haram atau sebaliknya, kecuali melihat kontekstualnya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Prof H Asywadie Syukur Lc, di Banjarmasin Minggu (24/5).

Mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu mengingatkan segala sesuatu tergantung atau bermula dari niat orang.

Sebagai contoh, pemanfaatan Facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka tidak bisa dibilang haram.

Tapi bila pemanfaatan Facebook untuk berkomunikasi dalam hal yang terlarang, baik secara hukum positif di Indonesia maupun menurut norma Islam maka penggunaan sarana tersebut bisa dikategorikan haram.

"Hal tersebut sama saja dengan kita memakai sepeda motor. Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya. Tapi sebaliknya bila untuk tujuan negatif atau dimanfaatkan dalam melakukan perbuatan jahat, maka hukum Islam pun tak membolehkan," lanjutnya.[*/ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.