INILAH.COM, Yangon - Proses persidangan terhadap pemimpin oposisi Myanmar, Aung San Suu Kyi yang berlangsung hari ini, Selasa (26/5), akan menghadirkan dirinya sebagai saksi. Sebelumnya jaksa menolak sembilan saksi yang diajukan sehingga proses persidangan bisa berlangsung dengan cepat.
Suu Kyi menghadapi kemungkinan hukuman kurungan penjara selama lima tahun, jika ia kalah dalam persidangan. Sementara itu, proses persidangan diperkirakan usai dalam hitungan hari karena penolakan para saksi.
"Suu Kyi akan bersaksi hari ini. Kami masih memiliki empat saksi pembela," tutur Nyan Win, salah satu pengacara pembelanya kepada Reuters, Selasa (26/5).
Sejumlah saksi Suu Kyi antara lain Win Tin yang salah satu tahana politik terlama Myanmar yang dibebaskan tahun lalu. Kemudian jufa Tin Oo, Wakil Ketua Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang diketuai Sukk Kyi.
Kali ini, diplomat dan jurnalis diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan setelah sempa dilarang beberapa saat lalu. Sidang yang digelar sejak 18 Mei lalu ini digelar karena dugaan Suu Kyi melanggat aturan tahanan rumah yang telah ia jalani selama 19 tahun belakangan.
Suu Kyi dan dua pembantunya diduga menampung seorang warga AS yang berenang ke rumahnya, John W Yettaw. Banyak yang menduga sidang sengaja digelar karena masa hukuman Suu Kyi berakhir pada 23 Mei lalu. [vin/nuz]