Kamis, 24 Mei 2012 | 05:30 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Antam Ajukan Banding Pemda Malut
Oleh: Susan Silaban
web - Rabu, 27 Mei 2009 | 15:40 WIB
INILAH.COM, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tengah mengajukan naik banding melawan Pemerintahan Daerah (Pemda) Maluku Utara.

Hal ini dilakukan karena penarikan kuasa penambangan nikel oleh Pemda membuat proyek kerjasama Antam dengan Shanghai Tsingshan Mineral Company senilai US$ 500 juta batal dilaksanakan.

"Kami sedang dalam proses naik banding di PTUN," ujar Direktur Utama ANTM, Alwin Syah Loebis usai paparan RUPS Tahunan di Jakarta, Rabu (27/5).

Antam mengadakan kerjasama dengan Tsingshan untuk proyek senilai US$ 500 juta di 2008. Dalam kerjasama ini, ANTM dan Tsingshan membentuk perusahaan patungan (joint venture) dengan kepemilikan masing-masing
sebesar 49% dan 51%. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.