INILAH.COM, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tengah mengajukan naik banding melawan Pemerintahan Daerah (Pemda) Maluku Utara.
Hal ini dilakukan karena penarikan kuasa penambangan nikel oleh Pemda membuat proyek kerjasama Antam dengan Shanghai Tsingshan Mineral Company senilai US$ 500 juta batal dilaksanakan.
"Kami sedang dalam proses naik banding di PTUN," ujar Direktur Utama ANTM, Alwin Syah Loebis usai paparan RUPS Tahunan di Jakarta, Rabu (27/5).
Antam mengadakan kerjasama dengan Tsingshan untuk proyek senilai US$ 500 juta di 2008. Dalam kerjasama ini, ANTM dan Tsingshan membentuk perusahaan patungan (joint venture) dengan kepemilikan masing-masing
sebesar 49% dan 51%. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !