INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK mengeluarkan peraturan IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (IPO).
"Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penawaran umum dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada masyarakat pemodal," tegas Ketua Bapepam A. Fuad Rahmany dalam siaran persnya yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Jumat (29/5).
Adapun ketentuan pokok yang baru dan berubah dibanding peraturan sebelumnya sebagai berikut:
Pertama, emiten hanya diperkenankan mengumumkan prospektus ringkas yang merupakan bagian dari pernyataan pendaftaran setelah dilakukan penelaahan oleh Bapepam dan adanya pernyataan dari Bapepam.
Kedua, masa eksposur dan book building memiliki periode waktu yang lebih efisiensi dan efektif dalam rangka menjamin kecukupan keterbukaan danakses investor yang optimal.
Ketiga, emiten dapat menunda masa penawaran umum untuk masa paling lama 3 bulan sejak efektifnya pernyataan pendaftaran atau membatalkan penawaran umum, apabila terjadi suatu kondisi pasar yang sangat tidak kondusif atau kondisi darurat lainnya yang di luar kendali emiten dan berpotensi mengganggu kelangsungan usaha emiten secara signifikan.
Keempat, masa penawaran umum lebih fleksibel dan dapat lebih singkat sehingga dapat meminimalkan risiko pasar. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !