INILAH.COM, Jakarta - Setidaknya ada 4 pokok perubahan peraturan X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Efek dan Pelaporan Transaksi Obligasi.
Perubahan peraturan ini dimaksudkan untuk memperluas cakupan efek yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Bapepam-LK melalui Penerima Laporan Transkasi Efek, termasuk percepatan waktu pelaporannya. Dengan perubahan peraturan ini diharapkan masyarakat pemodal mempunyai informasi yang memadai mengenai kondisi aktual perdagangan efek tersebut mengingat masyarakat dapat mengakses informasi terkait dengan perdagangan efek tersebut di Penerima Laporan Transaksi Efek.
Adapun perubahannya sebagai berikut:
Pertama, Efek yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Bapepam-LK melalui Penerima Laporan Transaksi Efek tidak hanya sebatas pada obligasi, namun mencakup ekuitas bersifat utang, surat berharga negara dan efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.
Kedua, Menambah jenis transaki efek yang wajib dilaporkan berupa pengalihan karena penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, pembelian saham kembali (buyback), peralihan efek dalam rangjka penciptaan dana pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan reksadana yang diperdagangkan di BEI, konversi menjadi efek lain, penjaminan efek dalam rangka penjaminan penyelesaian transkasi bursa yang di tempatkan pada lembaga Kliring dan Penjaminan, dan jenis transkasi lain yang ditetapkan Bapepam-LK.
Ketiga, pada prinsipnya pihak yang mempunyai kewajiban pelaporan transaksi efek dalam peraturan ini kepada Bapepam-LK melalui penerima laporan transaksi efek adalah setiap pemodal yang melakukan transaksi. Namun untuk lebih mudah pemodal dimaksud maka ketentuan penyampaian laporan atas setiap transaksi efek disempurnakan menjadi sebagai berikut:
a. Transaksi efek yang dilakukan di BEI dan transaksi efek otomatis dilakukan oleh BEI.
b. Transaksi efek yang dilakuakn di luar bursa dan transaksi efek tersebut dilakuakn oleh atau melalui partisipan, maka pelaporan Atas transaksi efek otomatis dilakukan oleh partisipan,
c. Transkasi efek yang dilakukan di luar bursa dan transkasi efek tersebut dilakkan tidak melalui partisipan namun penyelesaianyya dilakukan melalui partisipan maka pelaporannya otomatis dilakukan partisipan yang menyelesaikan transaksi dimaksud,
d. Transaksi efek yang dilakukan di luar bursa efek dan transaksi efek serta penyelesaianya dilakukan tidak melalui partisipan maka pelaporan atas penyelesaiannya dilakukan tidak melalui partisipan yang ditunjuk oleh pihak yang dilakukan transaksi tersebut.
e. Transaksi efek yang dilakukan dengan Pemerintah atau Bank Indoensai di luar bursa efek maka pelaporan atas transaksi efek tersebut wajib dilakukan oleh lawan transaksi melalui partisipan.
"waktu pelaporan transaksi efek dipercepat 30 menit dari sebelumnya 1 jam," tegas Fuad. [cms]