INILAH.COM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia telah mengeluarkan 21 efek yang dapat ditransaksi marjin dan 29 efek yang dapat dishort selling.
"Kebijakan untuk short selling dan transaksi efek sesuai dengan peraturan Nomor II-II tentang Persyaratan dan Persadangan efek Dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling dan Peraturan Nomor III-II tentang Keanggotaan Marjin dan Transaksi Short Selling," Jelas Direktur Utama BEI Erry Firmansyah dalam laporan tertulisnya, kemarin (29/5).
Ke-21 efek yang dapat ditransaksi marjin adalah PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Astra Internasional Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indoensia Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Danamon Tbk (BDMN), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT International Nickle Indonesia Tbk (INCO), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT PP London Sumatera Tbk (LSIP), PT Medco Energy Tbk (MEDC), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Semen Gresik Tbk (SMGR), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT United Tractor (UNTR), PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).
Dan 19 efek yang dapat dishort selling adalah, AALI, ADRO, ASII, BBCA, BBNI, BBRI, BDMN, BMRI, BUMI, INDF, LPKR, LSIP, MEDC, MIRA, PGAS, PTBA, SMGR, TLKM dan UNTR.
"Untuk ADRO, LSIP, MEDCO, MIRA adalah efek yang baru yang dapat ditransaksi marjin dan short selling," tegas Erry. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !