Senin, 28 Mei 2012 | 15:26 WIB
Follow Us: Facebook twitter
FPPP: SBY-Boed Tak Langgar Kampanye
Headline
SBY-Boediono - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Fitriya Usman
web - Selasa, 2 Juni 2009 | 10:45 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Silatnas SBY-Boediono dengan parpol pendukung pada Sabtu 30 Mei lalu di PRJ, Kemayoran diduga melanggar aturan kampanye. Namun menurut salah satu parpol mitra koalisi yakni PPP, hal tersebut bukanlah mencuri start kampanye.

"Saya pikir bukan kampanye, hanya pertemuan tertutup terbatas partai koalisi, yaitu silaturahim nasional partai pendukung," ujar Ketua FPPP Lukman Hakim Saefuddin sebelum sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).

Jadi, menurut Ketua DPP PPP ini, pertemuan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran kampanye. Karena tidak mengundang masyarakat umum. Selain itu, yang datang hanya tim sukses dan parpol koalisi. Jadi hanya konsumsi Tim Sukses dan para pengurus partai pendukung koalisi.

"Dan yang disebut kampanye itu kan mengajak orang untuk memberi dukungan. Dan yang dilakukan SBY di Kemayoran sama sekali bukan kampanye," terangnya.

Mengenai acara tersebut disiarkan beberapa stasiun TV, sehingga dapat diketahui visi dan misi SBY-Boediono, ditolak anggota Komisi III DPR ini. "Yang ditampilkan di TV itu kan hanya sambutan pembukaannya saja tanpa menyampaikan visi, misi, program dan strateginya nggak ada," tandasnya. [jib/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.