INILAH.COM, Jakarta - Rencana pengajuan pendapat DPR terkait pelanggaran UU No 41/ 2008 tentang APBN 2009 yang dilakukan Presiden SBY, disesalkan Partai Demokrat. Pengajuan tersebut ditengarai tidak sah karena tidak melalui prosedur seperti biasanya.
"Terlalu berlebihan karena produk untuk menyatakan pendapat itu harusnya hasil dari Bamus. Harus ada tahapan dulu," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarifuddin Hasan, di sela-sela Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
Apalagi, dikatakan dia, hak angket terkait kenaikan BBM yang menjadi pemicu pelanggaran UU tersebut belum dibentuk. Karena belum ada bentuk kongkretnya, sehingga wajar jika hak menyatakan pendapat itu ditunda.
"Ini agak menelikung. Jadi secara formal belum dibahas di Bamus kok tiba-tiba muncul jadi keputusan bahwa demokrat merasa keberatan," cetus Ketua DPP Partai Demokrat ini.
Karenanya, anggota Komisi XI ini menolak jika dikatakan tertundanya hak menyatakan pendapat tersebut karena keinginan Partai Demokrat, PKS dan PKB. Namun, ditegaskan dia, komunikasi parpol mitra koalisi masih tetap intens dilakukan.
"Mungkin kita kemarin terlalu banyak komunikasi diluar parlemen. Sehingga komunikasi di parlemen sendiri kurang. Maka sekarang kita coba menumbuhkan lagi," tandasnya. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !