Senin, 28 Mei 2012 | 15:26 WIB
Follow Us: Facebook twitter
FPD: Tegur SBY, DPR Telikung Bamus
Headline
SBY-Boediono - inilah.com /Raya Abdullah
Oleh: Fitriya Usman
web - Selasa, 2 Juni 2009 | 11:28 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Rencana pengajuan pendapat DPR terkait pelanggaran UU No 41/ 2008 tentang APBN 2009 yang dilakukan Presiden SBY, disesalkan Partai Demokrat. Pengajuan tersebut ditengarai tidak sah karena tidak melalui prosedur seperti biasanya.

"Terlalu berlebihan karena produk untuk menyatakan pendapat itu harusnya hasil dari Bamus. Harus ada tahapan dulu," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarifuddin Hasan, di sela-sela Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).

Apalagi, dikatakan dia, hak angket terkait kenaikan BBM yang menjadi pemicu pelanggaran UU tersebut belum dibentuk. Karena belum ada bentuk kongkretnya, sehingga wajar jika hak menyatakan pendapat itu ditunda.

"Ini agak menelikung. Jadi secara formal belum dibahas di Bamus kok tiba-tiba muncul jadi keputusan bahwa demokrat merasa keberatan," cetus Ketua DPP Partai Demokrat ini.

Karenanya, anggota Komisi XI ini menolak jika dikatakan tertundanya hak menyatakan pendapat tersebut karena keinginan Partai Demokrat, PKS dan PKB. Namun, ditegaskan dia, komunikasi parpol mitra koalisi masih tetap intens dilakukan.

"Mungkin kita kemarin terlalu banyak komunikasi diluar parlemen. Sehingga komunikasi di parlemen sendiri kurang. Maka sekarang kita coba menumbuhkan lagi," tandasnya. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.