INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin PT Duta Kirana Finance Tbk, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6), keputusan pencabutan tersebut berdasarkan perintah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dengan dicabutnya izin usaha mereka, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat. Selain itu perusahaan dihimbau untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !