Senin, 28 Mei 2012 | 15:28 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Lia Eden Divonis 2,5 Tahun
Headline
Lia Eden - inilah.com/Subekti
Oleh:
web - Selasa, 2 Juni 2009 | 18:52 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa kasus penistaan agama Syamsuriati alias Lia Eden dijatuhi vonis penjara dua tahun enam bulan oleh oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap salah satu agama resmi di Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Subachran, di Jakarta, Selasa (2/6).

Menurut majelis hakim, terdakwa telah melanggar pasal 156a KUHP tentang tindakan penodaan terhadap agama.

Tersangka lain yang juga divonis adalah Wahyu Wibisono, seorang pengikut Lia Eden yang bertugas membuat konsep wahyu wanita tersebut ke dalam tulisan. Ia dihukum dua tahun penjara, lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU.

Menurut majelis hakim, pengurangan ini dilakukan karena pertimbangan usia terdakwa yang masih muda dan belum pernah ditahan sebelumnya. Atas putusan hakim ini, Lia dan Wahyu menyatakan akan mengajukan banding ke tingkat Kejaksaan Tinggi. [*/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.