INILAH.COM, Jakarta - Java Investment Advisory Group Incorporated dan Precise Circle Ltd mengajukan gugatan pailit untuk PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN) ke Pengadilan Niaga Jakarta karena tidak membayarnya obligasi senilai US$ 100 juta.
Dengan gugatan tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN) telah memenuhi panggilan Pengadilan Niaga Jakarta pada persidangan perkara kepailitan pada Senin (1/6). Panggilan tersebut menanggapi surat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU) yang diajukan Java Invesment Advisory Group Incorporated dan Precise Circle Ltd.
"Alasan diajukan permohonan PKPU karena tidak dibayarnya total utang pokok, bunga dan denda obligasi Mobile-8 Telecom Finance," jelas Direktur keuangan Mobile-8 Telecom, Anthony C Kartawiria dalam keterangan tertulis kemarin.
Jawa Investment dan Precise Circle mengaku sebagai pemegang obligasi yang diterbikan Mobile-8 Telecom Finance Company BV senilai US$ 100 juta.[hid]