Selasa, 29 Mei 2012 | 05:35 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pemidanaan Prita Berlebihan
Headline
Oleh:
web - Rabu, 3 Juni 2009 | 10:10 WIB
INILAH.COM, Jakarta- Pemidanaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari (32) dinilai sangat berlebihan. Keluhan Prita terhadap pelayanan yang buruk RS itu, seharusnya merupakan bagian kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat.

Direktur Eksekutif LSM Indonesia Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing mengatakan kebebasan itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik antara lain menetapkan hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat (Pasal 19).

"Sangat berlebihan bila sampai harus dipidanakan," kata Uli.

Selain itu, menurutnya Prita yang dijerat secara pidana dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan sukar dibuktikan oleh pihak pengadilan.

"Pengadilan harus benar-benar bisa membuktikan bahwa Prita memiliki unsur kesengajaan untuk mempunyai niat yang jahat terhadap pihak yang dirugikan," katanya.

Seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari menjalani penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang di LP Perempuan Tangerang sejak 13 Mei 2009 terkait dengan gugatan pencemaran nama baik yang dilancarkan RS Omni Internasional.

Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan keluhannya dalam email atau surat elektronik tentang pelayanan RS Omni.

Namun, isi dari surat elektronik tersebut tersebar hingga ke sejumlah milis sehingga membuat RS Omni mengambil langkah hukum.

Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS Omni Internasional sehingga Prita menyatakan banding.

Sedangkan dalam gugatan pidana yang akan mulai digelar di PN Tangerang sejak Kamis (4/6), Prita terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 27 UU ITE.

Sementara itu, dukungan terhadap Prita juga dibuat oleh para blogger antara lain di dunia maya, termasuk laman jejaring sosial Facebook. Laman itu sudah menarik lebih dari 20.000 pengikut.[*/ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.