inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

FPAN: Kejagung Harus Bebaskan Prita!

Headline
Prita Mulyasari
Oleh: Vina Nurul Iklima
Rabu, 3 Juni 2009 | 13:21 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Fraksi PAN DPR mendesak agar Kejaksaan Agung mengubah status tersangka Prita Mulyasari menjadi tahanan rumah. Selain itu Mahkamah Agung juga harus menmbebaskan Prita dari tahanan.

"Kami meminta MA Tangerang agar membebaskan Prita dari tahanan. Selain itu Kejaksaan Agung harus segera mengubah status tersangka Prita menjadi tahanan rumah," kata anggota FPAN Azlaeni Agus dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Anggota Komisi III ini menyayangkan kasus yang menimpa Prita Mulyasari. Kasus ini jelas sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM. "Saya menambahkan saja, bahwa Saudara Prita ini adalah sebagai korban, dan kita harus membantu agar permasalahan ini tak menimpa yang lainnya, hak-hak konsumen sebaiknya dijaga," papar dia.

Senada dengan Azlaeni Agus, anggota Komnas HAM Nur Cholis mendukung pembelaan terhadap Prita Mulyasari. Ia menilai gugatan pidana yang dilayangkan RS Omni Internasional tidak tepat alias salah alamat.

"Kalaupun mau dimejahijaukan, RS Omni seharusnya tak memakai gugatan pidana, tapi perdata saja, agar tergugat itu tidak menjadi trauma," tandasnya. [Ikl/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.