INILAH.COM, Jakarta - Prita Mulyasari yang merupakan korban malpraktik dari RS Omni Internasional malah dipenjara karena dianggap telah mencemarkan nama baik RS tersebut. Melihat kasus janggal itu, JK memerintahkan Depkum HAM untuk membebaskan Prita.
"Setelah membaca pemberitaan mengenai penahanan Prita yang dituduh menyebarluaskan email mengenai keburukan penanganan di RS Omni, JK melihat itu sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan, untuk itu Prita harus dibebaskan," ujar Jubir Timkamnas JK-Wiranto, Yuddy Chrisnandi kepada INILAH.COM di Jakarta, Rabu (3/6).
Menurut Yuddy, pertimbangan JK adalah karena Prita masih memiliki 2 balita. Prita juga mengirimkan email keluhannya itu hanya ke kerabat dekatnya saja. Sehingga tidak masuk dan tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana penghasutan maupun pencemaran nama baik.
"JK melihat melihat aparat tidak proporsional dalam menahan Prita. Selain itu ada kesombongan dan keangkuhan dari RS Omni. Maka dengan alassan kemanusiaan itulah JK telah memerintahkan aparat terkait, yakni Depkum HAM, Kejagung, Kepala Lapas Tangerang dan Polri untuk membebaskan Prita," terangnya.
Yuddy mengatakan, JK merupakan seoranag pemimpin yang memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi. Tindakan JK itu sebelumnya telah mempelajari masalah hukumnya. Dan ternyata tidak beralasan bila Prita itu ditahan. "Ini juga merupakan bukti kalau JK itu pemimpin yang bertindak cepat," pungkasnya.
Sebelumnya Prita mengeluhkan pelayanan RS Omni Internasional terhadap perawatan yang ia jalani. Prita mengirimkan email mengenai keluhannya itu, seperti salah diagnosis, mal praktik, dan pindah RS dipersulit, kepada teman-temannya. Setelah kabar itu tersebar di milis, RS Omni Internasional menggugat dan memenjarakan Prita dengan tuduhan pencemaran nama baik dan telah berdampak merugikan secara materi. [mut/sss]