INILAH.COM, Jakarta - Kasus yang menimpa Prita Mulyasari juga menjadi perhatian Ketua MK Mahfud MD. Mahfud meminta hakim, jaksa penuntut umum, dan pengacara jeli dalam pembuktian kasus yang menimpa Prita.
"Agar pihak yang tidak bersalah atau tanpa niat buruk untuk mencemarkan nama baik tidak dihukum," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (3/6).
Prita Mulyasari dijerat Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) karena mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, lewat email yang dikirimkannya pada seorang teman.
Keluhan Prita mengenai pelayanan rumah sakit dalam email itu kemudian tersebar luas di internet dan membuat ibu dua anak ini dituntut karena telah mencemarkan nama baik rumah sakit itu. Prita terancam hukuman enam tahun dan denda satu miliar Rupiah. Prita ditahan kepolisian sejak 13 Mei 2009 hingga kini.
Mahfud MD sendiri menilai substansi pasal 27 ayat 3 pada UU ITE tentang pencemaran nama baik lewat dokumen elektronik sudah benar.
"MK sudah memutuskan bahwa UU itu secara substansi sudah benar mengingat banyaknya cara-cara mencemarkan nama baik institusi atau perorangan lewat dunia maya," ujarnya.
Dia menjelaskan, penerapan UU ITE dianggap sebagai pemberat hukuman karena informasi yang telah tersebar di dunia maya sulit untuk dihapus.
Untuk itu, Mahfud mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menggunakan produk dunia maya seperti email dan website agar tidak terjerat sanksi UU ITE. [*/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !