Senin, 28 Mei 2012 | 15:28 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Komnas HAM Hadiri Sidang Prita 4 Juni
Oleh:
web - Rabu, 3 Juni 2009 | 14:18 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Curhat menjadi korban malpraktik malah dibui. Prita Mulyasari (32) akan menjalani sidang perdana pada Kamis 4 Juni 2009. Komnas HAM akan menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilancarkan RS Omni Internasional kepada ibu 2 balita itu.

"Saya beserta beberapa staf Komnas HAM rencananya akan hadir," kata Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Nur Kholis di Jakarta, Rabu.

Nur Kholis juga mengatakan, pihaknya kini sedang mencari tahu dan memastikan jam berapa sidang tersebut akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Komnas HAM telah mengunjungi Prita yang telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei.

Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan keluhannya dalam bentuk surat elektronik alias email kepada kalangan terbatas tentang pelayanan RS Omni. Namun isi dari surat elektronik tersebut tersebar ke sejumlah milis hingga RS Omni mengambil langkah hukum.

Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS Omni sehingga Prita menyatakan banding. Sedangkan sidang kasus pidananya akan mulai digelar di PN Tangerang pada Kamis 4 Juni. Prita dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal 27 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.