INILAH.COM, Jakarta - Curhat menjadi korban malpraktik malah dibui. Prita Mulyasari (32) akan menjalani sidang perdana pada Kamis 4 Juni 2009. Komnas HAM akan menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilancarkan RS Omni Internasional kepada ibu 2 balita itu.
"Saya beserta beberapa staf Komnas HAM rencananya akan hadir," kata Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Nur Kholis di Jakarta, Rabu.
Nur Kholis juga mengatakan, pihaknya kini sedang mencari tahu dan memastikan jam berapa sidang tersebut akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Komnas HAM telah mengunjungi Prita yang telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei.
Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan keluhannya dalam bentuk surat elektronik alias email kepada kalangan terbatas tentang pelayanan RS Omni. Namun isi dari surat elektronik tersebut tersebar ke sejumlah milis hingga RS Omni mengambil langkah hukum.
Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS Omni sehingga Prita menyatakan banding. Sedangkan sidang kasus pidananya akan mulai digelar di PN Tangerang pada Kamis 4 Juni. Prita dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal 27 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [*/sss]