INILAH.COM, Jakarta - Kasus yang menimpa Prita Mulyasari (32) menjadi perhatian serius. Banyak pihak yang mengecam tindakan aparat memenjarakan ibu 2 balita itu hanya karena menulis email berisi curhat tentang malpraktik yang dialaminya di RS Omni Internasional. Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta jaksa nakal terkait kasus tersebut segera ditindak tegas.
"Siapapun jaksa yang terlibat harus ditindak tegas," kata Hendarman saat melakukan kunjungan kerja di Kejati Kepulauan Riau seperti yang diungkapkan melalui website Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).
Hendarman memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk menindak tegas jika benar ada jaksa yang menambah pasal UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di dalam kasus Prita.
Prita seorang ibu rumah tangga yang telah menjalani penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang di LP Perempuan Tangerang sejak 13 Mei 2009 terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilancarkan RS Omni Internasional.
Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan keluhannya dalam email atau surat elektronik tentang pelayanan RS Omni. Namun, isi dari surat elektronik tersebut tersebar hingga ke sejumlah milis sehingga membuat RS Omni mengambil langkah hukum.
Dalam penanganan perkara itu, polisi menjerat Prita dengan pasal pencemaran nama baik sesuai KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun. Namun saat ditangani oleh kejaksaan, diduga ditambahkan pasal yang disangkakan terhadap Prita dengan pasal 27 UU 11/2008 tentang pencemaran nama baik melalui dunia maya. Kasus ini akan digelar di PN Tangerang pada Kamis 4 Juni. [*/sss]