INILAH.COM, Depok - Aparat kepolisian telah mengesampingkan tindakan persuasif terhadap Prita Mulyasari (32), yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional. Prita tidak layak dibui. Polisi seharusnya melakukan pendekatan persuasif lebih dulu.
"Prita tidak layak dipenjara. Apa kepentingannya polisi memenjarakannya," cetus kriminolog UI Adrianus Meliala di sela-sela seminar Child Pornografi di Balai Sidang UI, Depok, Rabu (3/6).
Prita diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik karena menceritakan pelayanan yang dianggapnya kurang bagus di RS Omni Internasional dengan mengirimkan email kepada teman-temannya.
Adrianus menyesalkan tindakan RS Omni yang melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap Prita sampai memenjarakan Prita. Diharapkan polisi melakukan pendekatan secara sosiologis dan persuasif, karena apa yang dilakukan Prita adalah curhat kepada teman-teman dekatnya saja, bukan melakukan konspirasi untuk menjatuhkan nama baik RS Omni.
Adrianus juga mengatakan penggunaan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan tidak tepat, karena tujuan Prita menyebarkan informasi pelayanan RS Omni hanya sebatas untuk curhat saja.
"Pasal-pasal tersebut merupakan pasal sampah," cetus Adrianus seraya menyayangkan sikap polisi.
Tindakan Prita, lanjut dia, bukan untuk menjatuhkan kredibilitas RS tersebut. Jika memang dilakukan pihak tertentu yang terorganisir dan melakukan tindakannya secara masif untuk menjatuhkan kredibilitas RS Omni, baru diteruskan kasus hukumnya. [*/sss]