INILAH.COM, Medan - Kasus Prita Mulyasari (32) cukup menghebohkan jagad hukum, media massa dan dunia maya. Sebuah pemasungan kebebasan berpendapat gaya baru berlindung kepada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kritik publik pun dibungkam bak era Orde Baru.
Saat ini, Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Selain dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 310 dan 311 KUHP, Prita juga dikenai pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Penahanan Prita adalah bentuk penindasan, ketidakadilan dan kesewenang-wenangan aparat yang main tangkap dan menahannya begitu saja. Prita ditahan gara-gara keluhannya atas pelayanan rumah sakit yang tersebar di milis," kata Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi di Medan, Rabu (3/6).
Dijelaskan dia, Prita dituding telah menyebarkan email kepada 10 temannya yang berisi keluhannya terhadap RS Omni Internasional. Email tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list. Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis hanya terkena virus udara.
Tak hanya itu, menurut Prita dalam emailnya, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi. Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.
"Melihat kedudukan Prita sebagai warga biasa, tampaknya posisi Prita justru tidak menguntungkan. Kondisi yang dialami Prita telah mencerminkan negara ini kembali ke zaman Orde Baru," ujar Farid. [sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !