INILAH.COM, Tangerang - Prihatin dengan nasib yang dialami Prita Mulyasari (32), Megawati Soekarnoputri menjenguk ibu 2 balita tersebut di LP Tangerang. Mega dan Prita bertemu di dalam ruangan tertutup.
Mega tiba di LP Tangerang pukul 15.00 WIB, Rabu (3/6). Mega yang mengenakan blus hijau bersalaman dengan Prita dan menyentuh bahu Prita. Setelah itu keduanya
melakukan pertemuan tertutup.
Prita ditahan di LP Tangerang karena dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 310 dan 311 KUHP, Prita juga dikenai pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Prita dituding telah menyebarkan email kepada 10 temannya yang berisi keluhannya terhadap RS Omni Internasional. Email tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list. Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis hanya terkena virus udara.
Tak hanya itu, menurut Prita dalam emailnya, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi. Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa. [sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !