INILAH.COM, Jakarta - Capres Megawati menjenguk tersangka pencemaran nama baik Prita Mulyasari. Usai dijenguk Mega, Prita pun mendapat 'kado' tak disangka. Status tahanannya berganti menjadi tahanan kota.
Mega menjenguk Prita di LP Wanita Tangerang, Rabu (3/6) pukul 15.00 WIB. Mega yang mengenakan blus hijau bersalaman dengan Prita dan menyentuh bahu Prita. Setelah itu keduanya melakukan pertemuan tertutup.
Prita ditahan di LP Tangerang karena dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 310 dan 311 KUHP, Prita juga dikenai pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Prita dituding telah menyebarkan email kepada 10 temannya yang berisi keluhannya terhadap RS Omni Internasional. Email tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list. Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis hanya terkena virus udara.
Tak hanya itu, menurut Prita dalam emailnya, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi. Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.
Setelah 30 menit bercakap-cakap, Mega pun berpamitan meninggalkan Prita. Dan saat Mega hendak menaiki mobilnya, surat penetapan PN Tangerang perihal perubahan status penahanan Prita pun diterima LP Tangerang. Isinya, status Prita menjadi tahanan kota. Dan ia pun akan bisa bertemu dua buah hatinya yang sudah 3 minggu belum bertemu. [ton]