INILAH.COM, Batam- Sembilan perusahaan telekomunikasi menolak membayar tagihan jam nyala 360 jam dalam satu bulan seperti ketentuan pelanggan multiguna PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam.
"Kami hanya membayar sesuai dengan tagihan pada jam nyala 120 jam," kata General Manager Kandatel Telkom Riau Kepulauan Mulyanta usai pertemuan tertutup dengan pimpinan PT PLN Batam, di Batam, Rabu (3/6).
Kesembilan perusahaan telekomunikasi itu keberatan dengan penambahan jam nyala yang menyebabkan harus membayar tarif listrik hingga 4.444%n lebih mahal.
Seluruh operator selular yang beroperasi di Batam, kata dia bersedia membayar kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2008 tentang tarif listrik Batam yang naik sekitar tiga persen.
Meski begitu, ia mengatakan antara PT PLN Batam dengan perusahaan telekomunikasi telah memahami persoalan tersebut.
Ia mengatakan penyesuaian tarif itu untuk menutupi biaya operasional PT PLN Batam yang membengkak akibat kenaikan harga gas, bahan bakar utama pembangkit listrik PT PLN Batam.
"Ini untuk membayar biaya investasi yang sudah kami keluarkan," katanya.
Bahkan, menurut Wayan, berdasarkan biaya operasional, seharusnya jam nyala yang dikenakan kepada pelanggan telekomunikasi sebanyak 485 jam sebulan.
Wayan menolak anggapan kenaikan tarif untuk menutupi biaya subsidi listrik pelanggan rumah tangga, seperti yang diminta DPRD Kota Batam.
Meski perusahaan telekomunikasi menolak membayar tagihan jam nyala baru, namun PT PLN Batam berkomitmen tidak akan memutus aliran listrik BTS dan perlengkapan perusahaan telekomunikasi lainnya.
PT PLN Batam bersedia membuka hitung-hitungan biaya produksi untuk memuaskan pelanggan, kata Wayan.
Untuk mempertemukan keinginan dua pihak, PT PLN Batam dan pimpinan sembilan operator telekomunikasi Batam sepakat mengadakan pertemuan lanjutan.[ito]