INILAH.COM, Jakarta - Polri menyangkal penyidiknya menahan Prita Mulyasari. Penahanan justru dilakukan oleh Kejari Tangerang setelah polisi melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan.
"Kendati ancamana hukuman dia, enam tahun penjara, namun penyidik kepolisian tidak menahannya selama proses penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Rabu (3/6).
"Jadi kalau tanya soal penahanan, tanya saja ke kejaksaan. Itu wewenang jaksa," tambahnya.
Penahanan Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga di Tangerang oleh Kejari Tangerang sejak 13 Mei 2009 sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional di Tangerang, menuai banyak protes sejumlah kalangan.
Kaukus Parlemen Untuk HAM DPR RI juga menyesalkan peristiwa penahanan Prita Mulyasari, pasien yang digugat RS Omni Internasional karena mencemarkan nama baik. Mereka mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan segala tuntutan hukum atas Prita.
Anggota Fraksi PPP DPR yang tergabung dalam kaukus itu Lena Maryana Mukti mengatakan, Prita Mulyasari pada hakikatnya adalah korban atau konsumen RS Omni Internasional. Sepatutnya dia justru mendapat keadilan atas hak-hak yang tidak diperolehnya.
Selain itu, ujar Lena, menulis keluhan melalui internet juga merupakan bagian dari tindakan kontrol masyarakat atas amburadulnya pelayanan publik di negara ini.
Prita akan menjalani sidang perdana di PN Tangerang, 4 Juni 2009. Dalam kasus ini, Prita dituduh telah menyebarkan email kepada kawan-kawannya yang berisi keluhan atas pelayanan RS Omni.
RS Omni lalu mengadukan kasus ini secara pidana karena isi email itu dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit. [*/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !