inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Polri: Penahanan Prita oleh Kejari Tangerang

Headline
Abubakar Nataprawira - inilah.com/Raya Abdullah
Oleh:
Rabu, 3 Juni 2009 | 16:46 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Polri menyangkal penyidiknya menahan Prita Mulyasari. Penahanan justru dilakukan oleh Kejari Tangerang setelah polisi melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan.

"Kendati ancamana hukuman dia, enam tahun penjara, namun penyidik kepolisian tidak menahannya selama proses penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Rabu (3/6).

"Jadi kalau tanya soal penahanan, tanya saja ke kejaksaan. Itu wewenang jaksa," tambahnya.

Penahanan Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga di Tangerang oleh Kejari Tangerang sejak 13 Mei 2009 sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional di Tangerang, menuai banyak protes sejumlah kalangan.

Kaukus Parlemen Untuk HAM DPR RI juga menyesalkan peristiwa penahanan Prita Mulyasari, pasien yang digugat RS Omni Internasional karena mencemarkan nama baik. Mereka mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan segala tuntutan hukum atas Prita.

Anggota Fraksi PPP DPR yang tergabung dalam kaukus itu Lena Maryana Mukti mengatakan, Prita Mulyasari pada hakikatnya adalah korban atau konsumen RS Omni Internasional. Sepatutnya dia justru mendapat keadilan atas hak-hak yang tidak diperolehnya.

Selain itu, ujar Lena, menulis keluhan melalui internet juga merupakan bagian dari tindakan kontrol masyarakat atas amburadulnya pelayanan publik di negara ini.

Prita akan menjalani sidang perdana di PN Tangerang, 4 Juni 2009. Dalam kasus ini, Prita dituduh telah menyebarkan email kepada kawan-kawannya yang berisi keluhan atas pelayanan RS Omni.

RS Omni lalu mengadukan kasus ini secara pidana karena isi email itu dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit. [*/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.