INILAH.COM, Tangerang - Aneh dan kurang manusiawi. Begitulah pandangan Megawati Soekarnoputri terhadap kasus yang menimpa Prita Mulyasari (32). Untuk mencegah kasus Prita-Prita lainnya, capres PDIP dan Gerindra ini meminta agar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi.
"Hal-hal yang seperti dialami Prita jangan terjadi lagi. Kalau perlu direvisi. Saya kira sebaiknya ada suatu revisi," ujar Mega usai menjenguk Prita di LP Tangerang, Rabu (3/6).
Sebuah UU, lanjut dia, dibuat untuk kemasyarakatan orang banyak. Hal ini mestinya menjadi bahasan pembicaraan para anggota DPR dan fraksi-fraksi. Karenanya dalam pasal-pasal yang ada itu sangat mengikat di dalam suatu implementasi di masyarakat.
"Pasal-pasal itu jangan disalahartikan, jangan ada yang dihilangkan, justru harus ada yang ditambah, sehingga UU yang dijalankan sangat berguna untuk kemasyarakatan orang banyak agar lebih baik," ujar Mega.
Prita mendekam di LP Tangerang sejak 13 Mei 2009 terkait kasus pencemaran nama baik yang dilancarkan RS Omni Internasional.
Prita dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 310 dan 311 KUHP, Prita juga dikenai pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ibu 2 balita ini dituding telah menyebarkan email kepada 10 temannya yang berisi keluhannya terhadap RS Omni Internasional. Email tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list. Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis hanya terkena virus udara.
Tak hanya itu, menurut Prita dalam emailnya, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi. Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal tersebut. [sss]