INILAH.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada aparat penegak hukum agar dalam rangka menegakkan hukum tetap menggunakan hati nurani dan rasa keadilan sehingga keduanya dapat seimbang.
"Presiden meminta kepada Jaksa Agung dan Kapolri dalam rangka menegakkan hukum untuk tetap memperhatikan hati dan rasa keadilan serta melihat permasalahan hukum itu dari berbagai aturan hukum secara keseluruhan termasuk Undang-Undang Dasar," kata Juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (3/6)
Menurut Andi, Kepala Negara dan Ibu Ani Yudhoyono memberikan perhatian yang besar terhadap kasus hukum yang tengah dihadapi oleh Prita Mulyasari. Permintaan itu, menurut Andi, bukanlah bentuk intervensi SBY terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Namun hanya sebatas pandangan Presiden Yudhoyono atas kasus yang kini telah menjadi isu publik tersebut.
"Presiden meminta kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk melihat kasus ini dengan baik agar antara penegakan hukum rasa keadilan bisa seimbang," ujar Andi.
Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan dalam surat elektronik kepada kalangan terbatas tentang pelayanan RS Omni. Namun, isi dari surat elektronik tersebut tersebar ke sejumlah milis sehingga RS Omni mengambil langkah hukum.
Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS Omni sehingga Prita menyatakan banding.
Sedangkan kasus pidananya akan mulai digelar pada PN Tangerang pada Kamis besok. Dalam kasus ini Prita dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [*/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !