INILAH.COM, Jakarta - Meski kasus Prita Mulyasari (32) tidak menjadi kewenangannya dan telah dilimpahkan kepada kejaksaan, pihak kepolisian berjanji akan mengevaluasi kasus yang menimpa ibu 2 balita itu.
"Kajian untuk internal apakah proses yang dilakukan oleh penyidik kami sudah betul-betul tidak ada kepentingan apapun. Bahwa ini murni penegakan hukum yang memang memenuhi unsur-unsur yang disangkakan dalam UU ITE," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
Hal ini disampaikan Bambang di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/6), menanggapi permintaan Wapres Jusuf Kalla agar aparat hukum mengkaji kembali kasus Prita.
"Evaluasi ini akan melibatkan sejumlah penyidik yang melakukan kasus itu. Penyidik akan kita undang sampai seberapa jauh penetapan kasus ini memenuhi unsur-unsur seperti yang dirumuskan di UU ITE. Kita akan kaji itu," kata Bambang.
Prita dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 310 dan 311 KUHP dalam kasus yang dilancarkan RS Omni Internasional. Prita juga dikenai pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pada 13 Mei 2009, Prita mendekam di LP Tangerang. Dia dituding telah menyebarkan email kepada 10 temannya yang berisi keluhannya terhadap RS Omni yang kemudian tersebar luas di mailing list. [sss]