INILAH.COM, Medan - Polda Sumut kembali menyerahkan 4 tersangka demonstrasi anarkis pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) ke Kejaksaan Negeri Medan. Insiden tersebut berbuntut tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat.
Dengan penyerahan ini, maka tinggal 1 tersangka lagi atas nama Jhon Eron Lumbangaol yang berkasnya masih di tangan penyidik Polda Sumut.
"Ini penyerahan terakhir yang kami lakukan ke pihak kejaksaan. Jumlah tersangka yang sudah kami serahkan sebanyak 69 orang," kata Wakil Direktur Reskrim Polda Sumut AKBP Eddy Sumitro Tambunan.
Keempat tersangka yang berkas serta tersangkanya dilimpahkan itu atas nama Iwan, Torang, Lombok dan Roki. Keempatnya disangkakan pasal 146 dan pasal 170 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk keempat tersangka ini dikenakan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya, di luar 8 tersangka atas nama Chandra Panggabean itu. Khusus untuk berkas atas nama Jhon Eron Lumbangaol, pihak kejaksaan sudah mengembalikan berkasnya ke penyidik Polda karena belum lengkap. Jhon Eron Lumbangaol juga disangkakan pasal yang sama yakni pasal 170, pasal 146 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," urai Eddy.
Sementara Kepala Kejari Medan Sudung Situmorang menyatakan, dengan penyerahan
4 tersangka tambahan ini, maka saat ini ada 43 tersangka yang menjadi pengawasan pihaknya. "Iya, saat ini totalnya yang kita tahan dan akan kita limpahkan ke pengadilan ada 43 tersangka," jelasnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih sedang menyusun dakwaan untuk ke 43 tersangka tersebut. Kemungkinan pekan depan pihaknya akan melimpahkan 31 tersangka ke Pengadilan Negeri Medan atas nama salah satu tersangka Djumongkas Hutagaol. "Mudah-mudahan pekan depan sudah kita limpahkan, karena saat ini tim kita masih menyusun dakwaan," jelasnya. [sss]