Jumat, 25 Mei 2012 | 19:26 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Agung: UU ITE 2010, Tak Berlaku di Prita
Headline
Agung Laksono - inilah.com /Raya Abdullah
Oleh: Vina Nurul Iklima
web - Kamis, 4 Juni 2009 | 13:53 WIB
INILAH.COM, Jakarta - DPR menyalahkan pihak aparat di lapangan yang sudah salah memasukan UU ITE dalam kasus Prita Mulyasari. Padahal UU ITE itu baru bisa dipakai 2010 mendatang.

"UU itu sendiri tidak bermasalah sebetulnya. Tapi itukan UU-nya baru bisa dijalankan setelah dua tahun penegasahan atau 2010 nanti.," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Ia mengatakan kejanggalan ini terjadi pada pihak aparat di lapangan entah itu pihak Kejaksaan atau Polisinya. Maka kasus ini perlu diusut tuntas tanpa ditutup-tutupi.

"Saya kira kita kan tidak boleh mengekang kebebasan berpendapat, ini perlu pembuktian, yang penting tidak boleh semena-mena tidak boleh menggunakan kekuasaan abuse of power," papar Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan dan Kepolisian memasukan UU ITE untuk menyeret Prita Mulyasari ke penjara. Gugatan yang digunakan itu dipertanyakan oleh Komnas HAM yang menganggap tidak relevan dasar hukumnya. [ikl/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.