INILAH.COM, Jakarta - Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Ramzi A Zuhdi mengatakan, Bank Indonesia dimungkinkan mengkaji transaksi swap dalam perbankan syariah di Indonesia.
"Hal itu bisa saja mengarah ke sana, namun saat ini belum, kita bisa lakukan kajian mengenai swap tersebut nantinya bila hal itu menjadi keinginan untuk dikaji," katanya.
Ia menambahkan, bahwa hingga saat ini belum ada perbankan syariah yang mengajukan usulan terkait produk keuangan tersebut.
Anggota DSN MUI Adiwarman Karim mengatakan, bahwa posisi Indonesia sudah jelas dan telah ditetapkan fatwanya. "Segala hal yang bisa digunakan atau berbau spekulasi diharamkan," katanya
Ia menambahkan, sesuai dengan fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) transaksi swap hukumnya haram.
Menurut DSN, transaksi swap yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward, hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
DSN menyatakan, transaksi spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari, hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Sedangkan transaksi forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun, hukumnya haram.
Hal ini karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
DSN juga menetapkan transaksi option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu, hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Fatwa DSN juga menyatakan transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh apbila tidak untuk spekulasi (untung-untungan), ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
"Jadi posisi kita sudah sangat jelas." katanya.
Munculnya wacana swap di perbankan syariah menurut dia, setelah adanya deklarasi dari pertemuan cendekiawan syariah nusantara beberapa waktu lalu.
"Itu sebetulnya yang memunculkan adalah delegasi Malaysia, kalau di kita hal ini sudah jelas, dan posisi kita sama dengan Bahrain, sedangkan Malaysia berbeda," katanya.
Sementara itu, sebelumnya Wakil Sekretaris DSN MUI Hasanudin mengatakan pihaknya masih menunggu permintaan resmi dari kalangan perbankan syariah soal pengeluaran fatwa transaksi keuangan swap (konsep mekanisme melindungi nilai melalui perjanjian transaksi penukaran antara dua mata uang).
"Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tidak akan mengeluarkan fatwa jika belum ada permintaan resmi dan keinginan kuat dari perbankan syariah," kata Wakil Sekretaris DSN MUI, Hasanudin, di Jakarta, Selasa lalu (2/6).
DSN MUI berprinsip pasif dan buat apa mengeluarkan fatwa jika bank tidak membutuhkannya. Kemudian sebelum fatwa itu dikeluarkan DSN dan Bank Indonesia akan berkoordinasi untuk menilai kelayakan akan dikeluarkannya fatwa tersebut.
"Sampai saat ini permintaan terhadap dikeluarkannya fatwa dari MUI untuk transaksi swap di Bank Syariah, tidak terlalu besar", kata Hasanudin. [*/cms]