INILAH.COM, Jakarta - Anak usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yakni PT Citra Margatama Surabaya (CMS) menyepakati term & condition rencana perdamaian dalam rangka restrukturisasi utang dengan CMS dengan PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mega Tbk.
Hal ini dijelaskan Direktur CMNP Hudaya Arryanto dalam laporan tertulis ke BEI, kemarin. Ia menjelaskan, dalam Persidangan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 1 Juni 2009, telah diputuskan untuk memperpanjang masa PKPU tetap selama 60 hari dengan sampai tanggal 1 Agustus 2009.
Selama perpanjangan tersebut, hal-hal terkait dengan kelengkapan administrasi serta persetujuan-persetujuan yang diwajibakan oleh ketentuan yang berlaku akan diproses termasuk persetujuan RUPS.
Diantara langkah-langkah restrukturisasi utang CMS tersebut pada butir 1, terdapat dukungan dari perseroan yang bersifat material dan untuk iti perseroan akan menyelenggarakan RUPS LB pada 29 Juni 2009.
"Salah satu agendanya adalah persetujuan atas rencana transaksi material dan terafiliasi sebagaimana dengan surat kami Nomor: 303/DIR-KU II/V/2009 tanggal 28 Nei 2009," jelasnya.[hid]