INILAH.COM, Jakarta - Kenaikkan tarif di sejumlah ruas tol pada Agustus mendatang hanya meningkatkan beban biaya transportasi sebesar 0,2% saja sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menaikan tarif angkutan.
Demikian dikatakan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Frans S Sunito, kemarin. "Karena itu, tarif tol jangan dijadikan sebagai kambing hitam untuk menaikkan tariff angkutan maupun harga barang dan jasa," katanya.
Kenaikan tarif tol sudah diatur dalam UU No 38/2004 tentang Jalan dan PP No 15/ 2005 tentang Jalan Tol. Apalagi, dampak terhadap angkutan umum hanya 0,2%. Dengan UU tersebut tarif tol setiap dua tahun sekali tarif dievaluasi. Dengan demikian, harap dia, kenaikan tarif tol tidak dijadikan alasan untuk menaikkan tarif angkutan.
Sementara Direktur Departemen Transportasi dan Prasarana DPP Organisasi Angkutan darat (Organda) Rudy Thehamihardja mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk menaikkan tarif angkutan menyusul disetujuinya kenaikan tarif sejumlah ruas tol. "Tetapi kenaikan itu akan berdampak pada angkutan umum, mungkin pada angkutan pribadi tidak masalah,"katanya.
Namun,pada Juli nanti pihaknya akan melakukan perundingan dengan Departemen Perhubungan untuk melakukan kajian tarif terhadap tarif angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP). Menurut dia, kenaikan yang dibebankan pada angkutan umum hendaknya diterapkan berbeda dan ada perlakukan khusus. Kalau kenaikan umum tahun ini sebesar 15%, angkutan umum hanya 10%.[hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !