INILAH.COM, Jakarta - Nasabah Sarijaya perlu mempertimbangkan untuk menggunakan jalur hukum dengan menggugat secara perdata PT Sarijaya Permana Securities (SPS) mulai dari direksi, komisaris dan pemilik. Sebab mereka telah lalai tidak menjaga dana titipan milik nasabahnya.
Hal tersebut dikatakan oleh pengamat pasar modal, Dandosi Matram kepada INILAH.COM, Jakarta (8/6). "Direksi, komisaris dan pemilik Sarijaya secara perdata telah salah sehingga dana nasabah dapat digelapkan oleh Herman Ramli. Kalau sekarang lebih cenderung menunggu Bapepam dan BEI," katanya.
Jadi pengacara tidak hanya untuk menelusuri dana transaksi nasabah Sarijaya pada tanggal 5 Januari 2009 saja. Tetapi juga untuk menggugat pihak Sarijaya karena kasusnya adalah penggelapan dana.
Kelalaian tersebut seperti dana nasabah yang dititipkan tidak disimpan di KSEI. Sehingga dana nasabah tetap di Sarijaya sehingga dengan mudah dapat digelapkan pihak yang memiliki kesempatan.
Dandosi juga mengingatkan kepada nasabah atau investor pasar modal supaya jangan menitipkan dananya ke broker. Tetapi dititipkan melalui jasa bank kostadi sehingga aman dan tidak mungkin diselewengkan. Sebab bank yang memiliki jasa bank kostadi persyaratannya sangat selektif.
Walaupun dalam UU pasar modal, perusahaan sekuritas dapat melayani jasa kostadi. Tetapi saat ini banyak yang tidak sesuai standar seperti yang dimaksudkan dalam UU tersebut. Bahkan kalau perlu penerapannya harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan UU pasar modal. Kalau sudah sesuai standar tidak mungkin dana nasabah dapat digelapkan pemilik perusahaan broker seperti kasus Sarijaya.[hid]