INILAH.COM, Jakarta - 4 Anggota dan mantan anggota DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Ketua DPR Agung Laksono hanya bisa berkata, "Teruskanlah".
"Kalau memang betul, teruskan. Teruskan saja diusut. Ini terkait laporan Agus Condro kan? Kalau soal Agus Condro itu sesuatu yang selama ini menjadi pertanyaan, dilanjutkan atau tidak. Sekarang terbukti dilanjutkan. Tapi saya akan mengecek ke KPK," kata Agung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).
Agung akan meminta Badan Kehormatan DPR melakukan langkah-langkah seperlunya. Misalnya berkoordinasi dengan KPK. Jika memang benar dan positif, DPR akan mendukung.
Ini politisasi menjelang pilpres? "Ini bukan politis. Ini persoalan hukum, dan KPK adalah lembaga hukum, tapi jangan juga dibawa ke hal-hal politis, saya tidak setuju," ujar Agung.
Keempat tersangka adalah Hamka Yandhu (FPG), Dudhie Ma'mun Murod (FPDIP), Endin AJ Soefihara (FPPP), dan Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri, kini anggota BPK). Kasus ini merupakan pengembangan laporan mantan anggota FPDIP DPR Agus Condro. Masing-masing tersangka dikatakan menerima traveller's cheque rata-rata Rp 500 juta. [sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !