INILAH.COM, Jakarta - Udju Djuhaeri anggota BPK yang menjadi tersangka penyuapan pada pemilihan Gubernur BI, Moranda Goeltom belum bereaksi dengan status barunya itu. Bahkan hari ini tetap mengikuti acara penyampaian LKPP di DPD RI.
"Saya belum kasih bantahan atau tidak atas tuduhan KPK benar atau tidak, nanti saya dikira mengevaluasi kinerja KPK," ujarnya saat mendampingi Ketua BPK menyampaikan LKpp di Gedung DPD RI, Rabu (10/6).
Ia menambahkan, akan menghormati proses hukum KPK dan sama-sama mengembangkan asas praduga tak bersalah.
"Kita hormati, proses hukum KPK dna kita sama-sama mengembangkan asas praduga tak bersalah," ujar anggota Komisi Bidang Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 ini.
Sampai saat ini pihaknya belum ada surat pemberitahuan, "Tenang saja, anda tahu sendiri isunya ada 480, apa itu saya semua," tandasnya.
Sementara, Ketua BPK Anwar Nasution terkait hal tersebut mengatakan ada tata cara hukum yang diikuti. sampai saat ini BPK juga belum terima surat dari KPK. "Belum ada surat dari KPK, saya tahu juga dari koran," ujarnya.
Udju Djuhaeri berserta 3 mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan yang dilakukan Deputi Senior BI terpilih Miranda Goeltom. Ketiga rekan Udju adalah Endin SF, D Makmun Murod dan Hamka Yamdu.[hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !