Senin, 28 Mei 2012 | 15:32 WIB
Follow Us: Facebook twitter
KPK Kaji Status Agus Condro
Headline
M Jasin - inilah.com
Oleh:
web - Rabu, 10 Juni 2009 | 12:34 WIB
INILAH.COM, Jakarta - KPK mendalami peran mantan anggota DPR Agus Condro sebelum menentukan statusnya dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. KPK telah menetapkan 4 rekan Agus Condro sebagai tersangka.

"Ini perlu dikaji. Tim kami dari Biro Hukum sedang mengkaji statusnya," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6).

Agus Condro adalah pelapor dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Agus mengaku menerima cek bernilai Rp 500 juta.

Jasin menegaskan, tim dari Biro Hukum KPK akan meneliti peran ganda Agus dalam kasus itu. Agus berperan sebagai penerima cek sekaligus pelapor kasus tersebut kepada KPK.

"Biro Hukum mengkaji statusnya sebagai pelapor, di satu sisi dia sebagai penerima," kata Jasin menambahkan.

Hasil penelitian Biro Hukum akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan status Agus, apakah sebagai saksi atau tersangka. Analisa tersebut juga berguna untuk menentukan mekanisme perlindungan terhadap Agus dalam kapasitasnya sebagai pelapor kasus tersebut.

"Tentunya akan dilakukan analisis. Analisis ancaman berupa apa, sehingga perlindungan yang diberikan sesuai dengan ancamannya," kata Jasin.

KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hamka Yandhu (FPG), Dudhie Ma'mun Murod (FPDIP), Endin AJ Soefihara (FPPP), dan Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri yang kini anggota BPK). Mereka dikatakan menerima traveller's cheque Rp 500 juta.

Berdasar penyidikan, 41 anggota Komisi IX DPR menerima uang terkait pemilihan pejabat BI tahun 2004. Sebanyak 7 penerima mencairkan cek sendiri, 10 orang dicairkan atas nama kerabatnya, 24 orang memakai nama orang lain. [*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.