INILAH.COM, Jakarta - KPK mendalami peran mantan anggota DPR Agus Condro sebelum menentukan statusnya dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. KPK telah menetapkan 4 rekan Agus Condro sebagai tersangka.
"Ini perlu dikaji. Tim kami dari Biro Hukum sedang mengkaji statusnya," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6).
Agus Condro adalah pelapor dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Agus mengaku menerima cek bernilai Rp 500 juta.
Jasin menegaskan, tim dari Biro Hukum KPK akan meneliti peran ganda Agus dalam kasus itu. Agus berperan sebagai penerima cek sekaligus pelapor kasus tersebut kepada KPK.
"Biro Hukum mengkaji statusnya sebagai pelapor, di satu sisi dia sebagai penerima," kata Jasin menambahkan.
Hasil penelitian Biro Hukum akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan status Agus, apakah sebagai saksi atau tersangka. Analisa tersebut juga berguna untuk menentukan mekanisme perlindungan terhadap Agus dalam kapasitasnya sebagai pelapor kasus tersebut.
"Tentunya akan dilakukan analisis. Analisis ancaman berupa apa, sehingga perlindungan yang diberikan sesuai dengan ancamannya," kata Jasin.
KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hamka Yandhu (FPG), Dudhie Ma'mun Murod (FPDIP), Endin AJ Soefihara (FPPP), dan Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri yang kini anggota BPK). Mereka dikatakan menerima traveller's cheque Rp 500 juta.
Berdasar penyidikan, 41 anggota Komisi IX DPR menerima uang terkait pemilihan pejabat BI tahun 2004. Sebanyak 7 penerima mencairkan cek sendiri, 10 orang dicairkan atas nama kerabatnya, 24 orang memakai nama orang lain. [*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !